Wasiat Mama KH. Masthuro


Wasiat K.H. Masthuro

Wasiat adalah amanat yang disampaikan oleh seseorang sebelum ia meninggal dunia. Wasiat umumnya disampaikan oleh orangtua kepada anaknya. Anak yang diwasiati, sebagai bukti birr Al-walidain, harus melaksanakan wasiat itu.

Sebelum wafat K.H. Masthuro mewasiatkan 6 hal kepada anak-anak dan mantu-mantunya, (dalam bahasa Sunda), yaitu :

  1. Kudu ngahiji dina ngamajukeun Pesantren, Madrasah. Ulah Pagirang-girang tampian.
  2. Ulah Hasud
  3. Kudu nutupan kaaeban batur
  4. Kudu silih pikanyaah
  5. Kudu boga karep sarerea hayang mere
  6. Kudu mapay thorekat anu geus dijalankeun ku Abah 

Wasiat K.H. Masthuro point pertama memiliki makna penting dalam menanamkan dan memperkuat kembali keinginan untuk mengembangkan lembaga pendidikan yang dirintisnya. Wasiat ini diungkapkan dengan jelas agar para pewaris perjuangan K.H. Masthuro tidak sulit menafsirkan maknanya.

Di antara penafsiran yang pernah dilontarkan adalah bahwa memajukan dan mengembangkan pesantren dan sekolah, bukan hanya tinggal, mukim, dan mengajar di Al-Masthuriyah. Siapapun dan dimanapun memiliki kesempatan untuk memajukan Al-Masthuriyah. Kenyataannya, 100% anak KH. Masthuro tinggal di Al-Masthuriyah dan hanya sekitar 20% cucu K.H. Masthuro yang tidak tinggal di Al-Masthuriyah. Ini menandakan bahwa wasit itu sangat berpengaruh sekali terhadap keinginan generasi K.H. masthuro untuk memajukan dan mengembangkan pesantren dan sekolah.

Dalam memajukan dan mengembangkan pesantren dan sekolah ini, tidaklah harus menjadi pemimpin dalam lembaga itu. Perebutan Kekuasaan dalam lingkungan keluarga, apalagi keluarga besar adalah ancaman dan bahaya laten yang selalu menghantui persaudaraan dan keharmonisan. K.H. Masthuro ternyata cukup arif dan berpandangan jauh. Selain berwasiat untuk memajukan pesanten, beliau juga mengimbangi dengan wasiat agar tidak memiliki keinginan yang besar dalam menduduki jabatan pimpinan.

Jabatan bagi K.H. Masthuro suatu amanah. Bila dipercaya, dilaksanakan. Bila tidak dipercaya, jangan memperebutkannya. Hal seperti itulah yang selalu diungkapkan dalam setiap kesempatan pembacaan wasiat.

Bila ada kesepakatan untuk menentukan pilihan pimpinan, maka yang lain harus mau menerimanya, bagaimanapun asalnya. Ini pula salah satu yang dikehendaki dari wasiat yang kedua, Jangan Hasud. Hasud artinya iri terhadap kenikmatan yang dimiliki orang lain. Hasud terhadap kepemimpinan seseorang bisa berakibat lahirnya usaha-usaha untuk menggulingkan kepemimpinannya.

Untuk menjaga keutuhan keluarga sebagai modal keutuhShare Wasiat Mama KH. Masthuro via

©2017 - 2025 almasthuriyah.id, All Rights Reserved