Pemberdayaan Masyarakat melalui Bank Wakaf Mikro Al-Masthuriyah


Pondok Pesantren Al-Masthuriyah sebagai lembaga pengembangan masyarakat, mulai tahun 2019 ini membuka layanan Bank Wakaf Mikro. Layanan ini memberikan bantuan pembiayaan produktif bagi masyarakat untuk peningkatan usaha dan pemberdayaan masyarakat. Melalui layanan ini diharapkan masyarakat kian giat berusaha sehingga terciptlah kemandirian masyarakat. “Kemandirian akan mendorong manusia untuk lebih tawakkal dan lebih merdeka”, demikian menurut Abubakar Sidik yang diberi amanah sebagai ketua koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Barokah Pesantren Al-Masthuriyah yang menjadi badan hukum BWM.

BWM sendiri dikelola oleh lembaga khusus yang bertanggungjawab kepada koperasi dan koperasi bertanggung jawab kepada pondok pesantren Al-Masthuriyah. Sampai saat ini sudah tercatat 175 nasabah. “Semuanya perempuan, dan berdomisili di kecamatan Cisaat. Itu Kebijakan awal kami sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan Jabar. Kita ini diawasi penuh oleh OJK”, jelas Ahmad Zahri, manajer pengelolaan BWM. Setiap nasabah diberi pembiayaan awal sebesar 1 juta rupiah. “Selanjutnya bisa bertambah sesuai kebutuhan dan kemampuan”, lanjut Zahri.

Uniknya, para nasabah yang mendapat pembiayaan ini, setiap minggunya mengadakan pertemuan. Pada setiap pertemuan, para nasabah ini selain memenuhi kewajiban angsurannya, mereka juga mendapat sirahan rohani berbentuk pengajian. “Untuk awal kita fokus pengajiannya pada tiga materi; yaitu khotmul Qur’an, tata cara shalat dan wiridan, serta tanya jawab kehidupan sehari-hari”, jelas Rilwan yang menjadi penanggung jawab pertemuan mingguan. (*)

Share Pemberdayaan Masyarakat melalui Bank Wakaf Mikro Al-Masthuriyah via
©2017 - 2026 almasthuriyah.id, All Rights Reserved